SOLOPOS.COM - Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Solopos.com, LAMPUNG — Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan gembong narkoba paling dicari, Fredy Pratama.

AKP Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Andri duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023).

Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

“Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening BCA,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S. saat membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

“Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata Eka.

Jaksa mengungkapkan jatah atau upah yang diterima terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu dipakai untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.

“Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa,” tambah JPU Eka seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama.

Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya