Solopos.com, YANGON – Pemerintah Myanmar membebaskan tujuh tentara yang dipenjara atas tuduhan membunuh 10 warga etnis Rohingya. Pembunuhan tersebut terjadi saat kerusuhan antara warga etnis Rohingya bentrok dengan militer Myanmar di Desa Inn Din, Rakhine, 2017 lalu.
Dikutip dari Reuters, Senin (27/5/2019), ketujuh tentara itu dibebaskan pada November 2018. Dengan demikian, tujuh orang tersebut hanya dibui kurang dari setahun dari hukuman maksimal 10 tahun. Ketujuh tentara tersebut bahkan menjalani masa hukuman yang lebih sedikit dari dua wartawan Reuters, Wa lone dan Kyaw Soe Oo, yang melakukan reportase atas pembunuhan warga Rohingya di Rakhine. Kedua wartawan itu dibebaskan lewat amnesti presiden pada 6 Mei 2019.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Kepala sipir penjara Sittwe di Naypitaw dan seorang pejabat senior Myanmar membenarkan pembebasan ketujuh tentara itu. “Hukuman mereka dikurangi oleh militer,” demikian keterangan pejabat senior yang dirahasiakan identitasnya seperti dikutip dari Asia One.
Ketujuh tentara Myanmar itu dihukum akibat operasi militer yang dilakukan di negara bagian Rakhine pada 2017. Operasi militer itu membuat sekitar 730.000 warga Rohingya melarikan diri dan berlindung ke Bangladesh. Tim investigasi dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, tindak kekerasan itu dilakukan sebagai upaya genosida atau pembersihan etnis.