SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Ada tujuh mantan koruptor masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR Pemilu 2024 yang dirilis KPU.

Ketujuh eks koruptor itu dicalonkan oleh empat partai masing-masing PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan PKB.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

ICW menyebut ketujuh bakal caleg eks koruptor tersebut masing-masing Rokhmin Dahuri dan Al Amin Nasution dari PDIP; Abdillah, Abdullah Puteh dan Rahudman Harahap dari Partai Nasdem; Susno Duadji dari PKB, serta Nurdin Halid dari Partai Golkar.

Berikut dokumentasi Solopos.com, tentang ketujuh bakal caleg eks koruptor tersebut, seperti diunggah kembali, Senin (28/8/2023).

1. Rokhmin Dahuri (PDIP)

Politikus PDIP Rokhmin Dahuri dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta karena korupsi di kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

caleg eks koruptor
Bakal caleg dari PDIP, Rokhmin Dahuri (Istimewa)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juli 2007 menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri terbukti korupsi dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Barang bukti yang disita petugas KPK yakni uang tunai Rp 1,323 miliar, tanah dan tambak di Lampung atas nama Pigoselpi Anas (istri Rokhmin), serta satu mobil Toyota Camry.

2. Al Amin Nasution (PDIP)

Al Amin Nasution adalah politikus kelahiran Jambi, 28 Maret 1972, yang melejit karena kasus korupsi yang menyeretnya pada tahun 2008.

Al Amin adalah mantan suami dari penyanyi dangdut kondang, Kristina.

Pada 9 April 2008, Al Amin ditangkap oleh KPK di Ritz Carlton Hotel Jakarta dengan tuduhan menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Awal Januari 2009, Al Amin divonis delapan tahun penjara.

3. Abdullah Puteh (Partai Nasdem)

Abdullah Puteh yang lahir 4 Juli 1948 pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2000-2004.

Pada 7 Desember 2004, ia dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta terkait korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar.

Mantan Gubernur Aceh, Abdulah Puteh. (Istimewa)

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor ia divonis 10 tahun penjara.

4. Rahudman Harahap (Nasdem)

Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan.

Ia dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2013 karena menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi, antara lain tunjangan aparat desa di kas Pemda Medan dan kasus alih fungsi lahan PT KAI.

Dalam kasus korupsi tunjangan aparat desa ia dihukum empat tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI ia dihukum 10 tahun penjara namun dibebaskan di tingkat peninjauan kembali (PK).

5. Abdillah (Nasdem)

Walikota Medan (non-aktif) Abdillah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait korupsi dana pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2003-2006.

Ia dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi korupsi senilai Rp26,5 miliar.

6. Susno Duadji (PKB)

Susno Duadji adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) tahun 2008-2009.

Susno divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

susno duadji kasus brigadir j gampang
Foto Susno Duadji
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Nama Susno sangat famililar sebagai orang yang mencetuskan istilah Cicak vs Buaya, saat terjadi silang pendapat antara Polri dan KPK.



7. Nurdin Halid (Partai Golkar)

Nurdin Halid lahir pada 17 November 1958). Selain sebagai politikus Partai Golkar, Nurdin Halid pernah menjadi Ketua PSSI periode 2003-2011.

Ia juga pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar pada tahun 1999—2004.

Pada 16 Juli 2004 dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurdin Halid dinyatakan bebas.

Nurdin Halid (Wikimedia.org)
Nurdin Halid (Wikimedia.org)

Namun putusan bebas di pengadilan tingkat pertama itu dianulir Mahkamah Agung.

Pada 13 September 2007, Nurdin divonis MA selama dua tahun penjara.

Selain kasus ini, Nurdin Halid juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2,5 tahun penjara pada 9 Agustus 2005.

Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya