SOLOPOS.COM - Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Teguh Setiyono, menyerahkan Surat Keputusan atau SK remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia kepada salah satu warga binaan di Rutan Kelas II B Wonogiri, Selasa (17/8/2021). (Istimewa/Rutan Wonogiri)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 7.154 narapidana (napi) di Jateng mendapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). Jumlah tersebut mencapai 51,6% dari total warga binaan yang menjalani hukuman di LP maupun rutan se-Jateng.

Dari jumlah itu, paling banyak napi dari Lembaga Pemasyarakat Kelas I Semarang atau LP Kedungpane.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, A. Yuspharuddin, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana bagi pelaku kejahatan.

“Remisi juga merupakan reward, penghargaan bagi napi atas segala hal positif yan gtelah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar hukum, ikut dalam program pembinaan, tentunya remisi diberikan sesuai aturan,” ujar Yuspharuddin di Semarang, Selasa.

Baca Juga: Upgrade Berhasil, 9 Pesawat F-16 Fighting Falcon Lanud Iswahjudi Magetan Siap Tempur

Dari 7.154 napi yang memperoleh remisi, 138 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.  Per 8 Agustus 2021, ada sekitar 13.860 orang yang menjalani hukuman di 46 LP dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah Jateng.

Remisi yang diberikan pun bervariasi, tergantung masa hukuman yang dijalani. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, namun ada juga yang mendapat remisi hingga 6 bulan, bergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

Hemat Rp11,7 Miliar

Secara terperinci, napi yang mendapat remisi 1 bulan mencapai 1.646 orang. Sedangkan remisi 2 bulan diberikan kepada 1.399 napi, remisi 3 bulan untuk 1.806 orang. Remisi 4 bulan kepada 1.071 orang, remisi 5 bulan untuk 892 orang, dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Gerakan Membantu Sesama Bermunculan

Sementara dilihat dari jenis pidana, napi dengan kasus tindak pidana umum menjadi penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 4.858 orang.

Pemberian remisi ini, lanjut Yuspharuddin, juga berdampak pada penghematan anggaran pemerintah untuk napi di Jateng. Dengan pengurangan masa pidana, maka mengurangi anggaran makan harian napi. Kanwil Kemenkumham Jateng bisa berhemat hingga Rp11.768.220.000.

“Remisi juga memberikan motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik. Selain itu, menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan di LP dan rutan,” jelas Yuspharuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya