SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
69 Kilogram ganja kering disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Karawaci. Dua orang yang diduga bandar diamankan polisi dari Polres Tangerang Kota.

“Tersangka berinisial AS, 21 dan HR,31 barang bukti 69 kg ganja kering,” kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Maruli CC Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Maruli mengatakan, penangkapan AS dan HR dimulai dari informasi pengguna ganja yang telah ditangkap pada 14 Juli, SA, 17. Dari keterangan SA, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga pengedar yakni SA,22 dan JJ,21.

Keduanya ditangkap pada 17 Juli di Tangerang Kabupaten. “Kita sita 2 bungkus ganja. Lalu kita kembangkan lagi ke arah bandar,” kata Maruli.

Barulah polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lia, Kelurahan Gerenbeng, Karawaci. Dari rumah itu, 69 kg ganja kering disita sebagai barang bukti.

Tersangka yang diduga menggunakan ganja, SA, dikenai pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Karena tersangka masih di bawah umur, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tangerang.

Sementara itu tersangka yang diduga pengedar dan bandar, AS, HR, SA, dan JJ, dikenai pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun penjara.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya