SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Densus 88 anti teror telah menangkap 102 orang tersangka teroris di Penggunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dari 102 tersangka itu, 60-an tersangka sudah proses berkasnya dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Dari 66 tersangka tersebut telah dipecah jadi 26 berkas. 1 berkas disidangkan di Depok, 2 di PN Jakarta Timur, sisanya di sini. Ya sekitar 60-an oranglah,” ujar Kepala Unit Eksekusi dan Eksaminasi Satgas Teroris Kejaksaan Agung, Firmansyah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Hal ini ia katakan kepada wartawan usai persidangan teroris Aceh di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (26/8).

PN Jakbar hari ini telah menyidangkan 21 tersangka yang dipecah menjadi 8 berkas. Seyogyanya sidang akan dilakukan kepada 23 tersangka, namun dikarenakan belum ada jadwal, sidang dilanjutkan pekan depan.

“Dari sidang hari ini rata-rata mereka didakwa dengan UU No 15/2003 tentang terorisme, ancamannya macam-macam.Tapi paling berat Mukhtar dan Aman Abdurrahman,” tuturnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya