SOLOPOS.COM - Petugas Polda Riau membawa seorang tahanan yang kembali ditangkap seusai Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman).

Sebanyak 6 petugas Rutan Pekanbaru diperiksa karena diduga terlibat pungli. Sedangkan 1 di antaranya diduga menganiaya tahanan.

Solopos.com, PEKANBARU — Enam petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kota Pekanbaru diperiksa terkait dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar. Praktik ini telah diungkapkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan diduga menjadi salah satu pemicu kerusuhan dan kaburnya ratusan tahanan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Enam orang petugas diperiksa oleh inspektorat karena disinyalir melakukan pungli kepada napi dan pengunjung. Kami sedang bekerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinand Siagian, di Rutan Kelas II-B, Kota Pekanbaru, Senin (8/5/2017).

Ia mengungkapkan para terperiksa di antaranya adalah Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Sedangkan selebihnya adalah para penjaga. Nama Taufik sebelumnya juga sudah disebut-sebut oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang berkunjungan ke Rutan Pekanbaru, Minggu (7/5/2017) lalu.

“Taufik itu pegawai eselon V, kepala pengamanan rutan. Dia diperiksa karena diduga melakukan penganiayaan (tahanan) dan pungli, tapi kami belum tahu perannya sebagai apa,” kata Ferdinand. Baca juga: Sebelum Kabur, Napi Rutan Pekanbaru Kerap Diperas Petugas.

Ia mengatakan seluruh pejabat dan petugas Rutan Pekanbaru semuanya diganti untuk menenangkan kondisi tahanan dan mempermudah pemeriksaan. Ferdinand mengatakan proses pemeriksaan secara internal melalui inspektorat nantinya akan bersinergi dengan pemeriksaan oleh Polda Riau.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah memerintahkan agar Polda Riau turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan di Rutan Pekanbaru. Saat kunjungannya ke rutan, ia menyatakan sanksi pembinaan internal tidak cukup dan sekarang harus ada sanksi berat berupa pidana untuk memerangi pungli.

Baca juga: Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot, Menkumham Minta Polisi Usut Pemerasan Napi.
“Sekarang yang memeras [harus] pidana,” ujar Yasonna. Polda Riau masih mengusut kasus tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya