SOLOPOS.COM - Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Walda)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando divonis hukuman delapan bulan penjara.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut enam terdakwa mendapatkan hukuman dua tahun penjara.

Hakim menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin dari dakwakan JPU, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memperberat. Hal yang memperberat adalah tindakan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Ade Armando? 6 Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan beberapa dari mereka mempunyai tanggungan keluarga.

Enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando itu Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang memberatkan.

Para terdakwa menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya pada Senin (30/8/2022). Dalam peldoi, mayoritas terdakwa mengakui perbuatan di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga : Guru Besar UGM Karna Wijaya Dapat Sanksi karena Ejek Ade Armando

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya