SOLOPOS.COM - Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis (16/6/2022). ANTARA/ I.C. Senjaya

Solopos.com, SEMARANG – Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga Rp1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/6/2022), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida dan dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Buron Interpol Pembobol BRI Rp249 Miliar Ditangkap

Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.

Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Baca Juga: Mantan Pejabat BRI Semarang Dihukum 5 Tahun

Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu sehari pada bulan Februari 2022.

Modus operandinya, para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.

Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.

Baca Juga: Pembobol BRI Kartasura Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya