SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023). (tangkapan layar tayangan KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA–Enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikenai sanksi berupa teguran kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran etik hakim MK terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan itu disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) sore. Pada sidang hari ini, MKMK membacakan 3 putusan pada sidang hari ini. Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terkait kebocoran informasi RPH putusan batas usia capres dan cawapres dengan terlapor enam hakim konstitusi.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Jimmly menambahkan praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan karena hakim terlapor membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara,” kata Jimly.

Dia melanjutkan kebiasaan itu menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi kokoh dan pada gilirannya membuka peluanguntuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman MK secara kelembagaan.

“Amar putusan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi berupata teguran kolektif kepada para hakim terlapor,” ucap Jimly.

Seperti diketahui, Keputusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dnilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Dampak dari putusan tersebut, MK menuai protes dan mendapatkan sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Apalagi ada indikasi teknis yang dilanggar dalam memproses putusan tersebut oleh hakim MK. Untuk memproses laporan tersebut, akhirnya dibentuk MKMK ad hoc pada Selasa (24/10/2023).

Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya. Jimly Asshiddiqie sebelumnya sempat menyampaikan bahwa MKMK tak bisa anulir putusan MK.

“Di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Putusan MKMK: 6 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik, Hanya Disanksi Teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya