SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, SOLO–Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini. Khusus bagi Ferdy Sambo dan Putri, mereka divonis, Senin (13/2/2023) ini.

Sidang perkara yang menyita perhatian publik Tanah Air ini berjalan penuh dinamika. Terdapat sejumlah fakta dan peristiwa menarik yang menyertai perjalanan sidang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

1. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Hal itu berarti sidang perdana hingga putusan berjalan selama lebih kurang empat bulan.

-Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Ferdy Sambo didakwa melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama empat orang lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

-Ferdy Sambo juga didakwa perkara obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

 

2. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, memberikan keterangan yang berubah-ubah sampai hakim menegaskan dirinya bisa dijerap pidana karena memberikan keterangan palsu. Peristiwa itu terjadi saat Susi diperiksa hakim sebagai saksi atas terhadap terdakwa Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022).

-Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa (keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan di BAP).

-Di BAP Susi menyebut pada 4 Juli 2022 Susi menyebut Yosua mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

-Di persidangan Susi menyebut Yosua belum sempat mengangkat Putri.

-JPU Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

 

3. Pada persidangan terungkap bahwa Ferdy Sambo yang saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) membunuh ajudannya, Yosua, lantaran istrinya dirudapaksa Yosua.

-Ferdy Sambo meyakini hal itu sesuai pengakuan yang disampaikan istrinya, Putri Candrawathi, kepadanya.

-Putri Candrawathi juga memberi keterangan tak jauh berbeda bahwa dirinya mendapat tindakan tak senonoh.

-Namun, secara mengejutkan JPU menyimpulkan Putri Candrawati dan Yosua berselingkuh. Hal itu terungkap saat JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada Senin (16/1/2023).

 

4. Ferdy Sambo yang awal-awal sidang tidak memakai kaca mata lalu pada sidang-sidang berikutnya memakai kaca mata menjadi perhatian pengamat.

-Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pemakaian kacamata oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu memiliki tujuan tertentu. Ferdy Sambo diduga menerapkan strategi nerd defence untuk meluluhkan hati majelis hakim.

-Reza Indragiri menjelaskan nerd defense adalah strategi untuk menunjukkan seseorang terlihat lebih manusiawi, tidak agresif, dan lebih berwibawa.

-Salah satu caranya dengan mengubah penampilan memakai kacamata seperti dilakukan Ferdy Sambo. “Dengan memakai kacamata, terdakwa [Ferdy Sambo] terlihat lebih cerdas. Terdakwa juga tampak tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab.” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/1/2023).

-Dia melanjutkan muara dari penerapan strategi nerd defense dalam konteks persidangan tak lain adalah untuk mendapatkan keringanan hukuman dari hakim.

 



5. Terdakwa Richard Eliezer dianggap sebagai orang yang mengungkap fakta sejak penyidikan hingga di persidangan (justicecollaborator atau JC). Namun, JPU menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara pada Senin (16/1/2023).

-Hal itu menimbulkan perdebatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai JPU tak memahami tentang JC. Menurut LPSK Eliezer berhak mendapatkan reward berupa keringanan tuntutan.

-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tuntutan JPU sudah tepat karena bagaimanapun Eliezer adalah eksekutor, orang yang menembak Yosua atas perintah Fredy Sambo.

-Kejagung mengklaim tuntutan JPU justru mengakomodasi peran JC Eliezer. Jika tidak memperhatikan JC, Eliezer bisa dituntut dengan pidana lebih berat.

-Dukungan sejumlah pihak mengalir untuk Eliezer, dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfuf Md. (menyebut Eliezer jantan karena berani jujur mengungkap fakta dan mendoakan Eliezer dihukum ringan), pengunjung sidang (memberi dukungan moral dengan berseru agar Eliezer tetap semangat], warga melalui penandatanganan petisi bebaskan Eliezer, keluarga Yosua (menyatakan Eliezer layak dihukum ringan), hingga 122 akademisi se-Indonesia.

 

6. Tuntutan terhadap Putri Candrawathi yakni pidana delapan tahun dinilai terlalu ringan.

-Keluarga Yosua menyebut mendapat cobaan bertubi-tubi. Setelah kehilangan putra tercinta, keluarga harus menelan kenyataan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi penyebab pembunuhan terjadi dituntut dengan pidana yang menurut keluarga terlalu ringan.

-Kepedihan keluarga Yosua semakin dalam karena Yosua disimpulkan berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya