SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--6 Dari 12 calon Ketua KPK yang lolos dalam seleksi makalah dinilai tidak layak maju ke seleksi berikutnya. Sebaiknya keenam calon tersebut mundur saja.

“Dari 12 nama yang lolos, 50 persen tidak tepat untuk menduduki pimpinan KPK. Karena terdiri dari unsur jaksa, polisi, dan advokat,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat jumpa pers di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Febri mengatakan, 6 calon dinilai ICW tidak layak masuk dalam bursa calon Ketua KPK. 3 calon itu diantaranya berasal dari polisi, jaksa, dan advokat. Ketiga orang tersebut pernah mendorong SP3 kasus perbankan.

“Padahal kasus itu kasus besar,” ujarnya.

Sedangkan 2 calon dari 6 orang yang tidak layak karena tidak sesuai dengan kebutuhan KPK dan 1 orang lainnya diragukan. “Sebaiknya mereka mundur,” pintanya.

Namun, Febri enggan menjelaskan identitas keenam calon Ketua KPK yang dinilai tidak layak tersebut.

ICW secara tegas, lanjut Febri, menolak calon Ketua KPK dari polisi dan jaksa. ICW ingin Ketua KPK baru bisa memimpin pemberantasan korupsi di sektor peradilan dan hukum.

“Bagaimana mungkin pemberantasan di sektor itu kalau ada unsur polisi, jaksa, dan advokat,” jelasnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya