SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setiap hari kemerdekaan tiba, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) selalu memberikan potongan hukuman (remisi) kepada para narapidana.

Menkum HAM Andi Mattalatta menyatakan setidaknya sekitar 59 ribu napi mendapatkan remisi hari kemerdekanaan 17 Agustus dari jumlah total tahanan sekitar 80 ribu napi di seluruh Indonesia.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Hal itu diungkapkan Andi Mattalatta usai mengikuti upacara perayaan HUT ke-64 RI di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/8).

“Ya sekitar 59 ribuan dari jumlah sekitar 80 ribuan akan mendapat remisi,” kata Andi menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Andi, jumlah itu termasuk napi koruptor yang telah menjalani masa hukuman minimal 1/3 masa tahanan. Sementara untuk napi teroris, Menkum HAM tidak memberikan remisi karena UU tidak mengatur pemberian remisi bagi napi terorisme.

“Untuk napi teroris tidak ada. Untuk napi koruptor tetap dapat kalau sudah menjalani hukuman 1/3 dari masa hukumannya,” papar Andi.

Untuk lebih detailnya, lanjut Andi, pengumuman soal pemberian remisi kepada siapa saja dan berapa lama, akan disampaikan di LP Cipinang siang nanti.
“Detailnya nanti diumumkan di LP Cipinang,” pungkas politisi Golkar asal Makassar ini.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya