SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kerja Densus 88 memberantas terorisme layak diapresiasi, namun tak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar HAM. Pemberantasan terorisme harus menjunjung tingi asas praduga tidak bersalah.

“Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan bahwa tugas Densus 88 melumpuhkan serta mengungkap, bukan membunuh. Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di Sumatera Utara yang menewaskan beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan tanpa prosedur,” kata Ahmad Irwandi Lubis, peneliti LBH Medan Divisi Hak Asasi Manusia, dalam siaran pers, Jumat (24/9).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Ahmad menuturkan tindakan membabi buta Densus 88 melanggar Perkap Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri. Selain itu cara membabi buta juga merugikan Densus 88 sendiri, karena teroris yang ditangkap tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

“Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh ditembak mati di luar proses hukum (Extra Judicial killing), bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit,” papar Ahmad.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya