SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Peringatan hari Kemerdekaan RI menjadi berkah juga untuk puluhan ribu narapidana (Napi) di seantero Indonesia. Mereka mendapatkan remisi dan sebagian langsung bebas dari tahanan.

“Pagi ini akan diberikan remisi kurang lebih kepada 53.000 orang. Di antaranya yang bebas langsung 2.000 orang,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di sela peringatan HUT ke-65 RI di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/8).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Menurut Patrialis, Napi yang bebas ini karena sudah habis masa tahanannya. Aturannya, setiap Napi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan hak remisi. “Termasuk napi teroris, korupsi, narkoba, illegal logging dll,” kata dia.

Patrialis mengatakan, setiap Napi yang sudah melewati sepertiga total masa hukuman diberi remisi satu bulan. Bila sudah 2 tahun, mendapat remisi dua bulan, sampai 5 tahun remisinya lima bulan. “Kalau hukuman mati dan seumur hidup, tentu nggak dapat,” tutupnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya