SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo batal mengeksekusi enam mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Senin (11/4). Lima mantan anggota Dewan secara resmi mengajukan surat penundaan hingga sepekan mendatang. Sedangkan, satu eks-legislator mangkir dari pemanggilan tanpa keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kelima mantan wakil rakyat yang mengajukan penundaan eksekusi, yakni Zaenal Arifin, M Sahil Al Hasni, KRMH Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono EMT, James A Pattiwael SE. Surat penundaan bernomor 77/Pen.Eks/Sat/SH/IV/2011 disampaikan secara resmi oleh kuasa hukumnnya, Suharsono dan Alqaf Hudaya. Suharsono cs mendatangi gedung Kejari dengan menggunakan mobil pribadi sekitar pukul 10.15 WIB.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Sesampai di Kejari, Suharsono cs mendatangi ruang kerja Kasipidsus. Di ruangan tersebut, mereka melakukan negoisasi cukup alot. Negoisasi berlangsung hampir satu jam. Guna meyakinkan Kejari, Suharsono cs bersedia menjadi jaminan bagi Satryo Hadinagoro cs hingga satu pekan mendatang.

Sementara, Gunawaan M Su’ud juga mangkir memenuhi surat panggilan eksekusi Kejari Solo. Gunawan M Su’ud hingga saat ini belum memberikan alasan terkait ketidakhadirannya di gedung Kejari.

Keberadaan Gunawan M Su’ud di Jakarta dinilai misterius. Pasalnya, tidak ada seorang pun yang mengetahui alamat lengkap kediaman di ibu kota. Hal tersebut termasuk angota keluarga yang ada di Kota Solo.

Menurut Kuasa Hukum Satryo Hadinagoro cs, yakni Suharsono alasan ketidakhadiran para kliennya dianggap cukup kuat. Sebagian besar, kliennya meminta waktu satu pekan mendatang untuk menyelesaikan segala pekerjaan yang masih tersisa. Hal itu seperti Zaenal Arifin yang harus mengurus mekanisme kelembagaan di DPRD. Hingga saat ini, Zaenal Arifin masih tercatat sebagai wakil rakyat yang aktif.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya