SOLOPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa dan istrinya (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pernyataan Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa instruksinya agar barang bukti 5 kg sabu-sabu ditukar tawas dibantah mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut AKBP Dody, perintah Teddy Minahasa itu diulang-ulang sehingga membuatnya kesulitan untuk tidak melaksanakannya.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan, jadinya Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM,” kata AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) malam.

Adriel menuturkan klien mengarahkan perintah Teddy Minahasa tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma’arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai ‘cepu’ alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

Baca Juga: Perintahkan 5 Kg SS Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Sebut Hanya Bercanda

“Kalau becandaan kenapa terus terusan gitu,” tambahnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

“Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran,” kata pengacara Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI Pusat

Hotman menyebut saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.

Adapun Irjen Pol Teddy Minahasa pada Jumat ini mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba sejak 14 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Mantan Polisi Ismail Bolong: Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal Rp6 M

Teddy yang saat ditangkap sebenarnya tinggal menunggu pelantikan sebagai Kapolda Jatim itu ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca Juga: Kabareskrim Dikaitkan Tambang Ilegal, Dituding Terima Setoran di Ruang Kerja

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya