SOLOPOS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, tampil sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Solopos.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, sebagai saksi meringankan untuk Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Alih-alih meringankan, kesaksian Elwi Danil berdasarkan keilmuannya di hukum pidana justru terkesan menyudutkan dua tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Pakar hukum pidana, Hipnu Nugroho, menyatakan kesaksian ahli memang tidak secara otomatis menguntungkan si pemohon, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Ahli itu bersaksi berdasarkan objektivitas keilmuannya. Ahli bersaksi berdasarkan sumpah. Tidak otomatis meringankan, bisa jadi malah memberatkan,” ujar Hipnu sebagaimana dikutip Solopos.com dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Profil Elwi Danil, Ahli Pidana Saksi Meringankan untuk Ferdy Sambo

Berikut beberapa kesaksian Elwi Danil yang terkesan menyudutkan Sambo dan Putri Candrawathi, dikutip dari tayangan langsung di sejumlah stasiun televisi swasta.

1. Satu saksi bukanlah saksi

Tim penasihat hukum mengusung kaidah satu saksi bukan saksi dalam setiap persidangan Sambo.

Misi mereka adalah untuk menangkal kesaksian penembak Yosua, Bharada Richard Eliezer, yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Terhadap kaidah ini, Elwi Danil menyatakan kesaksian satu saksi tetap berharga asalkan didukung oleh alat bukti lain.

Baca Juga: Pesan Sambo untuk Eliezer 19 Juli 2022: Buat Tenang Keluarga di Manado, Chard

“Di dalam hukum pidana dikenal prinsip atau azas yaitu satu saksi bukanlah saksi, satu bukti bukanlah bukti. Tetapi bukan berarti dalam suatu kasus pidana bisa dihadirkan hanya satu saksi. Satu saksi itu harus didukung oleh alat bukti yang lain, bisa dengan keterangan ahli, bisa dengan keterangan terdakwa, bisa juga yang paling penting di situ adalah bukti petunjuk,” ujar profesor hukum pidana Universitas Andalas itu.

Berbagai fakta di persidangan itu, lanjut dia, selanjutnya akan dirumuskan oleh hakim untuk menentukan apakah kesaksian satu orang itu bisa menjadi petunjuk utama kasus hukum ataukah tidak.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Sambo, Ahli Pidana: Motif Penting Ungkap Kesengajaan

“Nanti hakim yang akan mencari kesesuaian fakta-fakta yang terungkap dalam fakta persidangan, akan menimbulkan petunjuk bagi hakim untuk meyakinkannya mengambil keputusan. Jadi pada prinsipnya satu saksi bukan saksi bisa didukung oleh alat-alat bukti yang lain,” tandas Elwi.

2. Justice Collaborator

Ahli hukum pidana Elwi Danil tidak bisa menilai ketika pengacara Sambo bertanya tentang status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Justice collaborator adalah pelaku tindak kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut dengan sebenar-benarnya.

“Apakah bisa seseorang yang pernah berbohong, bahkan lebih dari satu kali, diajukan sebagai justice collaborator?” tanya pengacara Sambo, Febri Diansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Baju Seragam Sambo Ringankan Richard Eliezer, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

“Kalau seperti itu bukan saya yang bisa memberikan penilaian. Tentunya majelis hakim nanti yang bisa memberikan penilaian karena sekalipun orang tersebut diusulkan sebagai justice collaborator kalau seandainya majelis hakim menolak dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik, tentu ia tidak bisa diterima dihadirkan sebagai justice collaborator,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

3. Pelaku utama kejahatan

Penasihat hukum Sambo menanyakan kepada Elwi tentang kedudukan pelaku utama dan justice collaborator.

Menurut Febri, syarat utama menjadi justice collaborator adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.

Pertanyaan Febri ini mengarah pada Bharada Eliezer yang menurut tim Sambo menjadi pelaku utama tewasnya Brigadir Yosua.

Baca Juga: Profil Romo Magnis Suseno, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Bharada E

Namun versi tim pengacara Eliezer, Sambo juga menembak Yosua yang mengakibatkan tewasnya polisi muda itu.



“Pelaku utama adalah pelaku yang perannya sangat signifikan dan menentukan dalam melakukan peristiwa pidana beserta akibatnya. Dalam pembunuhan misalnya, siapa yang menusukkan pisau, siapa yang menembak misalnya. Orang yang berkedudukan seperti itu tidak layak diposisikan sebagai justice collaborator,” katanya.

4. Setuju hukuman mati

Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Pakar pidana Elwi Danil setuju hukuman mati diterapkan dalam tindak pidana berat.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Sambo, Ahli Pidana: Motif Penting Ungkap Kesengajaan

“KUHP kita warisan Belanda di mana di Belanda sendiri justru hukuman mati sudah dihapus. Tapi secara pribadi saya masih setuju ada hukuman mati. Kenapa demikian? Dalam rangka menghormati budaya hukum di negara kita. Maaf, mayoritas bangsa Indonesia ini adalah umat Islam. Dalam hukum Islam berlaku hukum qishash, siapa yang membunuh dia harus dibunuh. Oleh karena itu hukuman mati masih diberlakukan,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.

5. Penegak hukum dihukum lebih berat

Selain setuju hukuman mati, ahli pidana yang meringankan untuk Sambo juga menegaskan penegak hukum yang melanggar harus dihukum lebih berat dibandingkan orang awam.

“Itu menjadi bagian yang harus dipertimbangkan oleh hakim. Pidana itu dijatuhkan kepada seseorang sesuai dengan kemampuan orang itu. Kondisi individual yang menentukan, tapi nanti majelis hakim yang menilai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya