SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lima eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen batal bersaksi di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam waktu bersamaan.

“5 Saksi tidak bisa dihadirkan karena mereka harus menghadiri sidang di Tangerang,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (3/12).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Cirus menyebutkan nama saksi yang juga menjadi terdakwa. Kelima eksekutor Nasrudin yang disidang itu adalah Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Menurut Cirus, ada satu orang lagi saksi yang akan dihadirkan yaitu Hasan Mulacela. Namun yang bersangkutan sedang sakit. Cirus pun tidak menjelaskan keterkaitan Hasan dalam kasus ini.

Alhasil, karena 6 saksi batal hadir, persidangan hanya mendengarkan satu saksi bernama Priyono. Dia adalah sopir Antasari sejak 2001 sampai sekarang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya