SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo. (Tangkapan layar siaran persidangan)

Solopos.com, SOLO–Setidaknya terdapat lima alasan yang melaterbelakangi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa membacakan tuntutan saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pantauan Solopos.com terhadap jalannya persidangan yang disiarkan MetroTV melalui Youtube, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas beberapa alasan yang memberatkan.

Perbuatan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dan membuka duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengaku perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri harusnya tidak melakukan perbuatan itu.

Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara, menurut JPU tidak ada hal-hal yang meringankan.

Berdasarkan uraian tersebut JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

“Menjatuhkan pidana [kepada terdakwa Ferdy Sambo] dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa membacakan tuntutan.

Sebelum sampai pada tuntutan, JPU menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. menggunakan sarung tangan dan menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta saaat sideng agenda tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam perkara ini sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Brigadir J, maupun penembakan ke arah dinding.

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut JPU dengan pidana penjara delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya