SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 48 elemen masyarakat di Solo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan mantan Kepala Disdikpora Amsori yang menjadi terdakwa kasus pengadaan buku ajar, Selasa (5/1).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Anggota tim penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH menyerahkan permohonan penangguhan itu kepada majelis hakim yang dipimpin Saparudin Hasibuan SH.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Beberapa elemen yang menjadi penjamin di antaranya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Yayasan Majelis Tafsir Al Quran (MTA) dan Dewan Pendidikan Kota Surakarta (DPKS). Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan ada 597 <I>facebookers<I> yang mendukung penangguhan penahanan itu.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Saparudin mengatakan, akan mempertimbangkannya. Ketua Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik (FKP3), Sajidan yang juga ikut menjadi penjamin mengatakan, selama ini Amsori menjadi Pembina di organisasi itu.

“Pak Amsori sering membimbing guru untuk konsultasi kenaikan pangkat IVa ke IVb. Keberadaannya sangat dibutuhkan untuk membimbing guru-guru itu,” papar Sajidan seusai persidangan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya