SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–477 Siswa peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) tahap II Paket B tahun 2007 lalu terancam tidak dapat mengikuti ujian nasional (UN) 2010, hal itu terjadi lantaran usia ijazah kurang dari tiga tahun.

Berdasarkan peraturan dalam prosedur operasional standar (POS) UN, siswa harus dapat menunjukkan ijazah yang berusia tiga tahun. Penyelenggaraan UNPK secara dua tahap memungkinkan siswa yang tidak lulus pada tahap pertama dapat mengulang pada tahap kedua. Namun demikian, pada penyelenggaraan tahap kedua pada akhir tahun 2007 tersebut ijazah diberikan pada bulan Januari tahun ajaran 2008.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dengan diberikannya ijazah tertanggal 28 Januari tersebut, siswa secara tidak langsung terancam kehilangan kesempatan mengikuti ujian nasional tahun ini. Lantaran ijazah umur ijazah kurang dari tiga tahun. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, siswa akan diusulkan untuk dapat mengikuti UN lebih lanjut mengenai hal itu pihaknya masih menunggu dartar nominasi sementara (DNS) dan daftar nominasi tetap (DNT).
“Ya, diusulkan. Masih menunggu DNS dan DNT-nya,” jelasnya singkat ketika dijumpai Espos di kantornya, Rabu (6/1).

Menurut Kepala Bidang Pendidikan NonFormal (PNF), Wandowo, peraturan tersebut merupakan kebijakan dari Pusat dan pelaksana daerah maupun kota hanya melaksanakan peraturan yang tertuang dalam POS. Dia mengakui kebijakan itu merugikan siswa apabila pada akhirnya mereka tidak dapat mengikuti ujian nasional.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya