SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekitar 80% Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau sebanyak 47,16 juta unit usaha belum berbadan hukum. Populasi UMKM di Indonesia sebanyak 51,26 juta unit usaha.

“Ada banyak yang belum berbadan hukum. Sekitar 80% belum badan hukum,” Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno dalam membuka sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional UMKM yang diselenggarakan Kadin Indonesia, di JCC, Jakarta, Jumat (3/9).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sandi menyebutkan dampak dari tidak berbadan hukum tersebut adalah tidak bisa mengakses kredit untuk peningkatan usaha. “Penjualannya meningkat sehigga jumlahnya turun berarti informal ke formal,” ujarnya.

Sandi menyebutkan penyebab dari banyaknya UMKM yang belum berbadan hukum karena sulitnya perijinan dan birokrasi. Oleh karena itu, Kadin meminta insentif kepada pemerintah dalam bentuk perijinan dan birokrasi yang selama ini memakan biaya yang cukup tinggi.

“Kami meminta insentif dari perizinan birokrasi, yang selama ini pembiayaan tinggi, bentuk fiskal atau non fiskal. Makanya, di rakornas ini kita buka suatu dialog terbuka untuk menentukan insentif mana yang paling diutamakan,” jelasnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya