SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebanyak 43 orang narapidana (Napi) diusulkan mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden.

“Untuk saat ini, ada sekitar 43 orang yang diusulkan mendapatkan grasi,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (24/2), ketika ditemui setelah penandatanganan kesepakatan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Kementerian Riset dan Teknologi dan Kenterian Pendidikan Nasional.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Patrialis mengatakan, 43 orang itu adalah narapidana yang mendapat hukuman di atas dua tahun dan masuk dalam kategori anak atau berusia di bawah 18 tahun. Menurutnya, pihaknya menyusun kebijakan untuk tidak mengusulkan grasi bagi narapidana kasus kesusilaan dan pembunuhan.

Patrialis mengatakan, kejahatan kesusilaan dan pembunuhan adalah tindak pidana yang berdampak besar bagi para korban. Pemberian remisi bagi narapidana kasus tersebut akan melukai rasa keadilan korban. Menurut Patrialis, pemberian grasi harus hati-hati. “Grasi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.

Meski sedang mengurus usulan pemberian grasi bagi 43 narapidana, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan pemberian grasi bagi 500 orang narapidana pada 2010.

Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Mahkamah Agung (MA). “Kami harus berkoordinasi dengan MA karena pemberian grasi oleh presiden harus atas pertimbangan MA,” kata Patrialis.

ant/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya