SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Tegal Agus Riyanto (berkacamata), merupakan salah satu napi LP Kedungpane yang dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (19/1/2013). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Mantan Bupati Tegal Agus Riyanto (berkacamata), merupakan salah satu napi LP Kedungpane yang dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (19/1/2013). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG — Sebanyak 43 koruptor yang menghuni di sejumlah lembaga pemasyarakat (LP) Jateng dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (19/1/2013). Pemberangkatan dilakukan melalui LP Kelas I Kedungpane, Semarang dengan menggunakan dua bus PO Santika eksekutif yang dilengkapi AC dan toilet.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jateng,  Muqowimul Aman, mengatakan pemindahan para koruptor tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

“Belum semua terpidana korupsi di Jateng dipindahkan ke Sukamiskin,” katanya.

Mengenai alasan menggunakan bus eksekutif, menurut dia karena menempuh perjalanan jauh dari Semarang ke Bandung sehingga supaya nyaman dalam perjalanan. ”Supaya nyaman saja, sehingga kendaraan bus AC dilengkapi toilet,” tandasnya.

Dalam perjalanan ke LP Sukamiskin ini dikawal petugas dari Polres Semarang, Petugas LP dan satu orang tenaga medis.

Dari 43 koruptor yang dipindahakan itu antara lain, Agus Riyanto (mantan Bupati Tegal), Subakir, Abdul Syukur, Aris Sutopo, dan  Effendi .

Dia menambahkan, koruptor yang dipindah hanya yang memenuhi beberapa syarat, di antaranya pidana hukumannya di atas satu tahun penjara, kerugian keuangannya mencapai minimal Rp 100 juta, proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, serta tak lagi menjadi saksi ataupun menjadi terdakwa kasus lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya