SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 42.823 narapidana. Sebanyak 1.415 langsung bebas.

Juru Bicara Humas Ditjen Lapas Kemenkum dan HAM Chandran Lestiyono , Kamis (9/9) mengatakan, remisi khusus pertama akan diberikan kepada 41.408 orang. Rinciannya, 13.607 orang mendapat remisi 15 hari, 23.595 orang mendapat remisi 1 bulan, 3.323 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 783 orang mendapat remisi 2 bulan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Selanjutnya, remisi khusus kedua akan diberikan kepada 1.415 orang. Rinciannya, 504 orang mendapat remisi 15 hari, 744 orang mendapat remisi 1 bulan, 53 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan. Sebanyak 1.415 orang ini langsung bebas setelah diberi remisi.

Sementara jumlah napi di seluruh Indonesia ada 82.123 orang dan 49.811 orang tahanan. Total penghuni mencapai 131.934 orang.

Ketika ditanya mengenai kritik pemberian remisi bagi koruptor, Chandran menjawab Kemenkum HAM hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Selagi aturan masih berlaku gimana? Kita hanya pelaksana kecuali ada aturan yang tidak membolehkan pemberian remisi ya kita tidak berikan,” kata Chandran.

Pemberian remisi Lebaran secara simbolis akan digelar di Kerawang, Jawa Barat.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya