SOLOPOS.COM - ilustrasi (euronest.blogspot.com)

ilustrasi (euronest.blogspot.com)

JOGJA—Setiap hari, sebanyak 4,1 ton limbah bahan berbahaya beracun (B3) dihasilkan di DIY. Warga Jogja mendesak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Drajad Ruswandono usai mengikuti public hearing Perda penanganan limbah B3, Kamis (9/2) mengungkapkan, sedikitnya terdapat 451 perusahaan atau lembaga di DIY yang menghasilkan limbah B3, baik padat maupun cair. Setiap hari tercatat 4,1 ton limbah B3 padat yang dihasilkan di luar limbah cair. Volume limbah teus bertambah seiring menjamurnya jumlah industri penghasil limbah B3.

Limbah B3 ini dihasilkan dari hampir seluruh jenis usaha. Baik percetakan, tekstil, industri kulit, logam maupun rumah sakit. Parahnya, daerah ini tak memiliki pabrik pengolahan limbah B3. Secara berkala sebagian limbah-limbah padat tersebut dikirim ke daerah Bogor, Jawa Barat untuk diolah. Lainnya dikelola sendiri di daerah. Adapun limbah cair, hingga saat ini tak teridentifikasi pembuangannya sehingga berpotensi dibuang ke lingkungan.

Menurut Drajad, saat ini UU No. 32/2009 mengenai lingkungan hidup sejatinya telah mencantumkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang membuang limbah B3 sembarangan. Denda akibat pencemaran limbah B3 ini minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp15 miliar atau pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun.

Di DIY sepanjang 2011 hingga saat ini sudah ada dua perusahaan di Gunungkidul yang diseret ke jalur hukum akibat pencemaran lingkungan. Adapun sebanyak lima perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa teguran dan 10 perusahaan yang dilaporkan melakukan pencemaran diselesaikan di luar jalur hukum.

“Sanksi sebenarnya sudah sangat jelas. 2011 saja sudah ada dua perusahaan yang dibawa ke jalur hukum apalagi 2012 setelah ada Perda penanganan limbah ini bisa lebih banyak,” katanya.

Public hearing Perda penanganan limbah B3 digelar Pansus DPRD DIY dan diikuti ratusan  masyarakat serta disiarkan langsung melalui salah satu stasiun radio di Jogja. Hampir semua peserta yang menyampaikan masukan mendesak agar Perda ini tak hanya tegas di atas kertas tapi juga pengawasan dan tindakan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya