News
Kamis, 23 Mei 2024 - 18:29 WIB

4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menelusuri jejak korban pembunuhan. (Freepik.com)

Solopos.com, BANDUNG — Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Bandung telah menerima empat terpidana dari Lapas Cirebon terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Karutan Kelas I Bandung, Suparman pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina.

Advertisement

Keempat tahanan itu Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan, kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (23/5/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan, kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (23/5/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia memastikan, selama penahanan di Rutan Kelas I Bandung, hak terpidana bakal dipastikan terpenuhi sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Advertisement

“Bukan dipindahkan. Salah itu [kurang tepat]. Polda nelepon. Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kami, kami izinkan,” kata Robianto.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan.

Advertisement

“Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dikirim ke Rutan Bandung”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif