SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Reserse Narkoba (Satreskoba) Poltabes Solo membekuk empat pengedar sabu-sabu (SS) dan ganja dalam pelaksanaan Operasi Sidarguna selama bulan Agustus lalu.

Selain empat pengedar, polisi juga membekuk sembilan orang pengguna SS. Empat pengedar itu adalah Suyamto, 31, warga Tipes, Serengan; Fajirin, 31, warga Manang, Grogol, Sukoharjo; Solikhin, 26, warga Cemani, Grogol dan Suharyanto alias Lentho alias Boby, 32, warga Manahan, Banjarsari.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Total selama Agustus ada 13 orang yang kami tangkap. Sebanyak 12 orang ditangkap selama Operasi Sidarguna, beberapa di antaranya adalah pengedar,” ungkap Kasatreskoba Kompol Widjiono mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto di Mapoltabes Solo, Jumat (4/9).

Salah satu pengedar yang lama menjadi incaran polisi adalah Suharyanto. Tersangka ditangkap di daerah Cinderejo, Banjarsari. Dia tidak hanya menjadi pengedar SS saja, namun juga pengedar ganja karena saat ditangkap ditemukan empat paket ganja ukuran besar, satu paket ganja kecil, dua linting ganja dan satu paket SS.

Tiga pengedar lainnya yaitu Suyamto ditangkap di rumahnya dan polisi menemukan tiga paket SS. Tersangka Fajirin dan Solikhin ditangkap bersamaan di daerah Laweyan dengan barang bukti tiga paket SS.

“Untuk yang pengedar ganja dan SS kami kenakan UU Psikotropika dan UU Narkotika. Sedangkan yang SS, hanya UU Psikotropika saja,” jelas Widjiono.

Sedangkan sembilan tersangka pengguna ditangkap polisi dari beberapa lokasi terpisah di Solo. Salah satu yang ditangkap adalah pasangan suami isteri yaitu Hartanto, 39 dan Istiqomah, 38, warga Baluwarti, Pasar Kliwon.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya