SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bantul–Tabrakan beruntun yang melibatkan sebuah truk dan dua sepeda motor serta sepeda di jalan raya Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/2), mengakibatkan empat orang tewas.

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Tubagus Faizal mengatakan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu, melibatkan sebuah truk dengan nomor polisi AD-1350-QC, sepeda motor Honda Supra AB-4001-RQ, Honda Supra AB-2290-VQ serta sebuah sepeda.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Empat korban tewas dalam kejadian itu adalah Hariyono (68) warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman pengendara Honda Supra AB-4001-RQ, Suratinah (50), Samsi (24) dan Deftia Vika Lismawati (6) ketiganya warga Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Bantul yang menggunakan Honda Supra AB-2290-VQ,” katanya.

Ia mengatakan selain empat korban tewas, akibat kecelakaan tersebut dua orang mengalami luka berat yaitu Kariem pembonceng sepeda motor Honda AB-4001-RQ, dan Kliyem pengendara sepeda.

Sementara itu, sebuah bengkel di dekat tempat kejadian roboh akibat tertabrak truk tersebut.

“Kejadiannya bermula ketika truk sarat muatan barang rongsokan yang dikemudikan Agus Dedi Siswaya (24) melaju dari barat dan berusaha mendahului sebuah truk. Ketika mendahului, jalan menikung ke kiri, dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan (timur) melaju sebuah truk,” katanya.

Karena Agus terkejut, ia langsung membanting stir ke kiri. Namun, karena di kiri jalan ada sungai, pengemudi truk ini kembali membanting stir ke kanan.

“Saat membanting stir ke kanan itulah, sedang melintas dua sepeda motor serta sebuah sepeda, sehingga langsung tersambar truk tersebut, dan mengakibatkan tiga korban tewas di tempat kejadian serta satu korban lainnya tewas di Puskesmas Pajangan,” katanya.

Tubagus mengatakan sopir truk Agus Dedi Siswaya saat ini sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda Rp 12 juta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah truk, dua sepeda motor serta sebuah sepeda.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya