SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan akses selama PPKM Darurat. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Terdapat empat daerah kota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berstatus PPKM level 4 mulai Selasa (22/2/2022) ini hingga 28 Februari 2022.

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, pada Selasa (22/2/2022).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Keempat kota/kabupaten itu adalah Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Madiun di Jawa Timur, serta Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022), disebutkan penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: 4 Daerah Ini Kembali ke PPKM Level 4, Dua di Wilayah Jateng

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali naik ke Level 4 pada periode perpanjangan PPKM sepekan ke depan.

Luhut menjelaskan kenaikan level asesmen PPKM di masing-masing daerah di Jawa-Bali disebabkan kenaikan tingkat rawat inap rumah sakit.

“Meski telah mengikuti level asesmen yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot yang lebih besar pada tingkat rawat inap rumah sakit, saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang masuk ke PPKM Level 4,” kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: 4,5 Bulan Nikmati Pelonggaran, PPKM Soloraya Naik Lagi ke Level 3

Berikut sejumlah aturan PPKM level 4 dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;

5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00;

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya