SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Riau–Aktivis Greenpeace ditangkap aparat kepolisian Riau. Padahal mereka telah memiliki prosedur yang benar dalam melakukan kampanye lingkungan di lokasi konsesi hutan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Mereka telah mendapat izin dari Mabes Polri.

“Rekan kami itu memiliki izin resmi dari Dubes kita. Selain itu juga mendapat izin dari Mabes Polri,” ujar juru bicara Greenpeace, Zulfahmi, Jumat (13/11).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Sebelumnya Kamis (12/11) sore, 33 aktivis Greenpeace yang berkampanye di kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi. Dari jumlah itu 11 aktivis merupakan Warga negara asing (WNA).

Menurut Zul, aktivis WNA yang berasal dari Jerman, Brazil, Filipina, Thailand dan Spanyol itu sudah mendapat izin dari Dubes RI di masing-masing negara mereka. Mereka juga mengantongi izin visa, baik itu visa kunjungan biasa maupun visa bisnis.

“Kami juga di lokasi mendapatkan izin menetap dari Polres Pelalawan. Sedangkan untuk pengawasan aktivis asing dipantau langsung oleh tim di Polres Pelalawan,” terangnya.

Polisi menangkap aktivis Greenpeace atas laporan PT RAPP. Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu protes atas demo penyegelan alat berat mereka. Para aktivis mengikatkan dirinya dengan rantai ke alat berat tersebut.

Atas laporan itu, lantas polisi bertindak tegas dengan membubarkan aksi tersebut. Polisi lantas menangkap dan menggiring mereka ke tahanan di Polres Pelalawan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya