SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan orang 31 hakim kontroversial ke Mahkamah Agung (MA). Mereka memvonis terdakwa kasus korupsi dengan hukuman di bawah satu tahun penjara dan dengan masa percobaan.

6 Orang yang dilaporkan di antaranya adalah hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, M Baharudin Qaundy, Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Dalam perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mardijo, Majelis kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, M Baharudin Qaundy pada 21 Januari 2008 putusannya menguatkan vonis percobaan PN Semarang.

Sementara itu majelis kasasi MA yang terdiri dari Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi memvonis lebih rendah 3 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kalimantan Timur periode 1999-2004 dibanding putusan PN Samarinda dan PT Kaltim.

Menurut Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, dalam UU Tipikor khususnya pasal 2 dan pasal 3 secara tegas menyebutkan mengenai batas minimum hukuman (1-2 tahun penjara) bagi terdakwa yang terbukti bersalah.

“Kalau kemudian divonis dibawah 1 tahun itu bukan terobosan hukum,” tegasnya.

Laporan 31 hakim bermasalah ada di 3 daerah, Jakarta, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur terhitung dari tahun 2008-2009. ICW juga melaporkan ke-31 hakim ini ke Komisi Yudisial
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya