SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Alor Setar — Tiga WNI dijatuhi hukuman mati di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi setempat menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Penyelundupan ganja 1.858 gram di Sungai Petani itu terjadi 5 tahun lalu.

Putusan itu dijatuhkan hakim Datuk Zamani A Rahim seperti dilansir The Star, Minggu (18/7). Ketiga WNI itu adalah Amri Alamsyah, 41, Iskandar Ibrahim, 33, dan Muhammadiah Hasan, 31. Ketiga warga Aceh itu bersama-sama menyelundupkan narkoba pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pengacara ketiganya akan mengajukan banding.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya