SOLOPOS.COM - Foro ilustrasi minyak goreng curah. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Palm Oleo menggugat Menteri Perdagangan (Mendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Melansir dari laman sistem informasi penanganan perkara (SIPP) gugatan ketiganya dilayangkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Gugatan Permata Hijau Palm Oleo tercatat dengan nomor perkara 282/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara gugatan Musim Mas tercatat dengan nomor perkara 283/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Kemudian untuk PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat dengan nomor perkara 284/G/TF/2023/PTUN.JKT.

“Klasifikasi perkara, tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” mengutip dari SIPP, Jumat (7/7/2023). Meski tetapi, dalam SIPP PTUN belum dijabarkan dan belum ditampilkan terkait dengan gugatan yang dilayangkan ketiga perusahaan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga koorporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.

Dari kerugian tersebut, diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut merupakan aktor yang membuat kerugian ini terjadi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Gugat Mendag ke PTUN!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya