SOLOPOS.COM - AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga yang merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)

Solopos.com, JAYAPURA — Empat anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pembunuhan aktivis perempuan asal Papua, Michelle Kurisi Doga.

Jasad Michelle Kurisi ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan pada 28 Agustus 2023 lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Empat anggota KNPB yang diburu aparat tim gabungan itu masing-masing berinisial KW, JW, DW dan K.

Satgas Gakkum Damai Cartenz sebelumnya telah menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi.

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menjelaskan, tiga anggota KNPB yang ditangkap yaitu PM, AW dan RK alias RM.

Mereka dibekuk di tiga lokasi berbeda yakni di Jayapura, Tolikara dan Wamena.

Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya PM, Kamis (5/10/2023) di Wamena dan kemudian dikembangkan hingga tertangkap para pelaku lainnya.

“Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat,” jelas Kombes Faizal seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dijelaskan dia, dari hasil visum dan autopsi tidak ada tanda-tanda korban ditembak melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam.

Michele Kurisi Doga dibunuh para pelaku pada 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (Facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial.

Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku.

Tidak lama kemudian terlihat korban meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai direkam dan diviralkan.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya