SOLOPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait kasus makar ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut. (Antara)

Solopos.com, GARUT — Kepolisian Resor (Polres) Garut melimpahkan kasus tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait kasus makar ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni Ujer Januari, 50, Jajang Koswara, 50, dan Sodikin, 48, warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan 59 Warga Garut Dibaiat NII

“Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan.

Ia menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

“Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf,” katanya.

Baca Juga: Polri Konfirmasi 3 WNI Terkait NII & ISIS Diciduk di Malaysia

Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya