SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum tim hukum Ganjar-Mahfud, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion sedang menuliskan sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.

“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang usai sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya menyatakan dissenting opinion atas putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Alasan ia menyebut para Hakim MK menuliskan sejarah karena tidak pernah ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.

“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan. Salah satunya dari Hakim Saldi Isra yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos. Atas keputusan ketiga hakim tersebut, ia memberikan apresiasi.

“Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Mahfud Md yang pernah menjabat sebagai Ketua MK. Dia menyebut baru kali ini ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud.

Mahfud yang juga merupakan mantan ketua MK itu mengatakan dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.

“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Mahfud pun mengaku puas dengan perjuangan ia dan timnya selama ini. Menurutnya, persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” ujarnya.

Pada hari ini, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya