SOLOPOS.COM - Ilustrasi tabrak lari. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Ketiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga menjadi pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, ketiganya pun terancam dipecat dari dinas militer sebagai anggota TNI.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Pranatara Santosa, menjelaskan Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli remaja, Handi Saputra, 16, dan Salsabila, 14, di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu (8/12/2021).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum. Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Baca juga: Kejam! Korban Tabrak Lari di Bandung Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai

Ketiga terduga pelaku tabrak lari di Bandung itu menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Pemecatan

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain itu, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan. “Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bandung Diduga Oknum TNI

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan pelat nomor D 2000 RS itu diduga ditabrak kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, Polda Jateng melaporkan penemuan dua jasad di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12/2021). Dua jasad itu merupakan sejoli korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya