Jakarta (Solopos.com)-– Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberi sanksi tegas karena perbuatan melanggar hukum. Satu anggota diberhentikan tetap, satu nonaktif, dan satu orang dicopot dari pimpinan Komisi VI.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Ada As’ad Syam, Izul Islam, dan Nurdin Tampubolon,” ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta, usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Menurut informasi, As’ad Syam adalah anggota FPD DPR yang dinonaktifkan karena kasus dugaan korupsi PLTU. Sementara Izul Islam adalah anggota FPPP DPR yang di PAW karena kasus ijazah palsu.
Nurdin Tampubolon adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Hanura. Nurdin dicopot karena tidak kooperatif dengan BK DPR yang sudah tiga kali memanggilnya dalam kasus dugaan korupsi.
Namun nama-nama tersebut tidak diumumkan dalam paripurna karena untuk menjaga etika. Keterangan lebih lanjut hanya diberikan hak BK DPR untuk menyampaikan.
“Jadi kemarin kita di rapat pimpinan pada Jumat lalu pimpinan sudah sepakat untuk bacakan surat masuk sedangkan kalau teman-teman ingin tanyakan detail silakan langsung ke BK. Sebenarnya ada aturannya untuk dibacakan di paripurna tetapi karena menyangkut orang-perorang kita buat lebih soft saja,” tandasnya
(detik.com/tiw)