SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekanbaru— Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru mengamankan 28 kilogram ganja kering dari pengedar antarprovinsi di Sumatera. Ganja asal Aceh tersebut sedianya akan dijual ke anak-anak sekolah, mahasiswa, pegawai negeri, maupun swasta, dalam paket kecil.

Kepala Poltabes Pekanbaru, Ajun Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan, ganja tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial SA, 48 dan kurirnya, AN, 26.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Keduanya tertangkap tangan pada Rabu kemarin. “Ganja itu dibawa dari Aceh oleh bandar dan kurirnya. Mereka kita tangkap di Pekanbaru,” kata Mujiyono seperti dilansir vivanews.com, Kamis (20/5).

Dikatakannya, tersangka AS merupakan residivis yang pernah ditahan selama lima tahun. “Sekarang kedua tersangka ditahan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menambahkan, 28 kilogram ganja tersebut akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Riau dengan sasaran anak-anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat luas lainnya. “Mereka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Mujiyono.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya