SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Solopos.com, JAKARTA – Berbagai tugas berat sudah menanti 240 anggota baru komisi pemilihan umum (KPU) tingkat kabupaten/kota yang baru dilantik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menginstruksikan anggota yang baru dilantik untuk periode 2023–2028 itu segera menyesuaikan ritme kerja, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Hasyim Asy’ari menginstruksikan hal itu terutama untuk anggota KPU yang baru kali pertama bertugas di KPU RI.

“Terutama bagi orang baru, yang belum pernah di KPU. Itu mungkin belum tahu bagaimana kerja di KPU. Bagaimana tahapan berjalan, secara faktual ya. Kalau baca mungkin ya (tahu). Oleh karena itu, penyesuaian-penyesuaian ritme kerja menjadi sesuatu yang penting,” kata Hasyim Asy’ari, seperti diberitakan Antara, Minggu (25/6/2023).

Instruksi itu juga ditujukan kepada anggota KPU yang sebelumnya bertugas sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun yang sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga lainnya.

Pada Minggu (25/6/2023), Hasyim Asy’ari melantik 240 anggota KPU dari 48 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu Bengkulu, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Bangka Belitung. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah itu merupakan tindak lanjut penetapan anggota KPU yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken oleh Ketua KPU RI di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari, mengatakan KPU di tingkat kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20–21 Juni 2023. Nantinya, secara berjenjang, KPU merekapitulasi daftar pemilih itu di tingkat provinsi dan pusat.

“Pada 23 Juni 2023 kita mengakhiri proses atau tahapan verifikasi atau penelitian dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Hasyim Asy’ari.

Dia mengingatkan ada tenggat waktu yang wajib dipenuhi anggota KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. Menurutnya, ritme penyelenggaraan pemilu saat ini bukan lagi berjalan, tapi berlari.

Anggota baru tersebut juga diharapkan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hasyim juga menyampaikan ada waktu bekerja yang harus disesuaikan para anggota KPU.

“Kami berharap karena kerja-kerja KPU ini hari kalender, bukan hari kerja. Kami berharap saudara-saudara dapat mengatur ritme bekerja, ritme hidup sehari-hari. Dalam 24 jam kapan harus bekerja, kapan harus beristirahat, kapan harus bertemu keluarga. Ini harus ditata ulang,” kata Hasyim.

Dia menekankan kesehatan para anggota KPU menjadi kondisi yang harus senantiasa dijaga. Oleh karena itu, ia mengajak dan berharap seluruh penyelenggara pemilu saling mengingatkan dalam menjalankan tugas-tugas dan menjaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya