SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/indosmarin.com)

Ilustrasi (google/indosmarin.com)

CILACAP–Sebanyak 23 terpidana kasus terorisme dipindah dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Para terpidana kasus terorisme yang diangkut menggunakan dua bus pariwisata yang tertutup rapat dengan pengawalan ketat personel Densus 88 Antiteror tiba di Dermaga Wijayapura [tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan], Cilacap, Rabu (30/1/2013) pukul 07.05 WIB.

Sesampainya di tempat itu, satu bus pengangkut narapidana beserta sejumlah kendaraan pengiring langsung naik ke Kapal Pengayoman II milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menyeberangkan mereka ke Pulau Nusakambangan. Satu bus lainnya dan menunggu di Dermaga Wijayapura karena kapal tidak mampu mengangkut seluruh kendaraan.

Bus pertama diberangkatkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pukul 07.15 WIB. Setelah menyeberangkan bus pertama, Kapal Pengayoman II kembali ke Dermaga Wijayapura pada pukul 07.35 WIB guna menjemput bus kedua yang diberangkatkan pukul 07.45 WIB. Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, setelah seluruh kendaraan yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, kendaraan-kendaraan itu berjalan beriringan menuju Lapas Kelas I Batu.

Informasi yang dari petugas di Dermaga Wijayapura, 23 terpidana kasus terorisme tersebut untuk sementara ditempatkan di Lapas Batu sebelum didistribusikan ke sejumlah lapas lainnya di Nusakambangan. Kendati demikian, petugas salah satu lapas di Pulau Nusakambangan ini mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama terpidana kasus terorisme tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petugas, semula direncanakan adanya pemindahan 34 terpidana kasus terorisme dari Rutan Polda Metro Jaya ke Nusakambangan. Di antara terpindana kasus terorisme yang akan dipindahkan ini terdapat sejumlah nama yang cukup dikenal, seperti Abu Dujana, Roki Aprisdianto, dan Pepi Fernando.

Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Ali Tamami yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah. Abu Dujana ditangkap Densus 88 Antiteror di Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, pada tanggal 9 September 2007.

Roki Aprisdianto alias Abu Ibrahim alias Atok Prabowo alias Heru Cokro bin Nova Gani Vianto yang divonis enam tahun penjara oleh PN Jakarta Barat atas kasus teror bom di Klaten. Roki dikabarkan sempat kabur dari Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan cadar warna hitam pada tanggal 6 November 2012.

Pepi Fernando bin Maman alias Muhamad Romi alias Ahyar yang divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat atas kasus bom buku dan bom Serpong. Akan tetapi, belum diketahui secara pasti apakah tiga terpidana kasus terorisme tersebut turut dalam pemindahan pada Rabu pagi.

Salah seorang anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ustaz Hasyim mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama terpidana kasus terorisme yang dipindah dari Jakarta ke Nusakambangan karena kedatangannya bukan terkait dengan pemindahan tersebut.

“Informasi dari Pak Michdan [Koordinator TPM Achmad Michdan], berdasarkan putusan jaksa ada sekitar 22 orang, namun kami belum mengetahui secara pasti nama-namanya,” kata dia saat ditemui di Dermaga Wijayapura saat hendak membesuk Abu Bakar Ba’asyir yang menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Menurut dia, saat ini Achmad Michdan juga telah berada di Lapas Pasir Putih guna membesuk Abu Bakar Ba’asyir. “Pak Michdan juga akan menemui Rois yang terlibat bom Kuningan terkait dengan putusan eksekusi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya