SOLOPOS.COM - Level PPKM Jateng. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 47 Tahun 2021, mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan di Jawa Tengah (Jateng) ada 12 daerah masuk PPKM  level 2 dan ada 23 level 3, berikut daftarnya:

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Level 2:

1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Sragen
4. Kota Tegal
5. Kota Solo
6. Kota Semarang
7. Kabupaten Klaten
8. Kabupaten Kendal
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Semarang
11. Kabupaten Boyolali
12. Kabupaten Demak

Baca juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, Bupati Bogor Sambat ke Menko Luhut

Level 3:

1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Rembang
5. Kabupaten Purworejo
6. Kabupaten Purbalingga
7. Kabupaten Pemalang
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Magelang
10. Kabupaten Kudus
11. Kota Salatiga
12. Kota Pekalongan
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Kebumen
15. Kabupaten Cilacap
16. Kabupaten Banyumas
17. Kabupaten Banjarnegara
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Jepara
20. Kabupaten Grobogan
21. Kabupaten Brebes
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Batang.

Baca juga: 29 Atlet dan Ofisial Terpapar Covid-19 di PON Papua, Begini Kondisinya

Sebagaimana diketahui, berdasar Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, capaian vaksinasi dijadikan salah satu acuan dalam penerapan level PPKM. “Sekarang vaksinasi menjadi indikator leveling [PPKM],” kata Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo lewat pesan singkat, dikutip dari Detik.com, Selasa (5/10/2021).

Yulianto juga memberikan gambar berupa catatan pedoman penetapan level wilayah yang menyebutkan penurunan dari level 3 ke level 2. Yaitu capaian vaksinasi total dosis satu minimal 50%, vaksinasi total dosis satu Lansia minimal 40%.

Kemudian penurunan dari Level 2 ke level1 syaratnya capaian vaksinasi total minimal 70 persen, vaksinasi lansia minimal 60 persen. Selain itu wilayah aglomerasi untuk indikator capaian vaksinasi penilaian mengikuti Kabupaten Kota dengan capaian vaksinasi terendah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya