SOLOPOS.COM - Mantan Kasi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel Afif Muafi duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan vonis hukuman dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit konsumtif yang mengakibatkan adanya kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Solopos.com, JAKARTA – Puluhan guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) dicatut untuk pengajuan kredit fiktif hingga Rp1 miliar. Pencatutan itu dilakukan seorang pejabat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, Afif Muafi.

Atas perbuatannya mencatut nama 22 guru untuk kredit fiktif itu Afif Muafi dihukum empat tahun penjara.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afif Muafi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa dalam sidang putusan perkara korupsi kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp76,8 Juta, Sales PT SMS Wonogiri Dicokok Polisi

Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa Afif Muafi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer penuntut umum.

“Bahwa terdakwa dalam status sebagai Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel telah terbukti memperkaya orang lain, yakni saksi Saiffudin yang berperan sebagai pemohon kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru yang terdata dalam UPTD Dikbud Pringgasela,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Perwira Polda NTB Diduga Ajukan Kredit Fiktif Atas Nama 199 Polisi

Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, salah satunya perihal itikad baik Afif Muafi yang mengembalikan kerugian negara dengan nilai Rp11 juta.

Uang tersebut dijelaskan hakim merupakan tanda terima kasih yang diterima Afif Muafi dari saksi Saiffudin karena telah membantu dalam proses pencairan kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru.

Baca Juga: Pegawai Pegadaian Brosot Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Sedangkan untuk kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar, hakim telah membebankan kepada Saiffudin dalam sidang putusan pada pekan lalu.

Sebagai terdakwa dua, Saiffudin yang mengajukan kredit konsumtif dalam peran sebagai Bendahara UPTD Dikbud Aikmel mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Saiffudin secara bersama-sama dengan Afif Muafi melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 Tahun

Hakim menyatakan Saiffudin terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya