SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski persoalan korting masa tahanan (remisi) menjadi pro-kontra di tengah masyarakat, tampaknya tetap tidak akan menghalangi niat pemerintah memberikan remisi kepada 21 terpidana kasus korupsi yang mendekan di Lapas Sukamiskin pada Lebaran nanti.

“Tetap diberikan, inikan sudah ketentuan undang-undang. Kalau tidak diberikan kita malah disebut tidak melaksanakan amanat itu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi, Kamis (26/8).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Berbeda dengan remisi umum yang diberikan kepada para napi 17 Agustus kemarin, remisi kali ini termasuk kategori remisi khusus yang diberikan kepada mereka yang memeluk agama Islam. “Kalau dia memeluk agama Islam maka akan diberikan remisi, mau dia Napi pidana umum atau korupsi dan luar biasa,” ujarnya.

Untuk Napi pidana umum, syarat pemberian remisi jika Napi tersebut telah menjalani 6 bulan penjara. Sementara Napi korupsi diberikan dengan syarat telah menjalani sepertiga masa tahanan. “Napi kasus korupsi ada 21 orang, Kanwil sudah terima reomendasi remisi,” kata Dedi.

Namun Dedi tidak mengetahui rincian jumlah remisi yang didapat masing-masing Napi korupsi yang mendiami Lapas Sukamiskin.

Dalam remisi khusus, Napi menerima paling sedikit 15 hari korting masa tahanan dan paling lama 2 bulan.

Para napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin di antaranya, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, mantan anggota DPR dari FPPP Al Amin Nasution, dan mantan anggota hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya