SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (Hipki) Jawa Tengah menargetkan semua lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terakreditasi pada 2020 mendatang.

Solopos.com, SOLO—Wakil Ketua DPD Hipki Jateng, Kristianta, mengatakan dari sekitar 2.200 LKP di Jateng, baru 50% yang terakreditasi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Jadi sisanya yang 50% kami harapkan sampai 2020 sudah terakreditasi,” katanya kepada Solopos.com di sela-sela Workshop Strategi Pengelolaan Lembaga Kursus dan Pelatihan dalam Rangka Persiapan Akreditasi di Chilies Red Hotel di Jl. A. Yani Solo, Sabtu (22/7/2017).

Kegiatan workshop diikuti 50 peserta yang merupakan perwakilan dari pengelola LKP se-Jateng. Acara itu berlangsung Jumat-Minggu (21-23/7). Kristianta mengatakan akreditasi LPK telah diatur dalam UU No. 20/2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No 13/2015 tentang Standar Pendidikan.

Menurut dia, akreditasi LKP meliputi delapan standar yakni kompetensi lulusan, isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, serta penilaian pendidikan.

“Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi LPK sebagai bentuk kompetensi lembaga bersangkutan,” kata dia.

Ketua panitia workshop, Zainul Ibad, dalam kesempatan yang sama mengatakan peserta workshop merupakan perwakilan pengelola LPK dari masing-masing kabupaten/kota se-Jateng. “Setelah mengikuti workshop para peserta harus menyosialisasikan akreditasi kepada LPK lainnya di daerah masing-masing,” jelas dia.

Untuk mendapatkan akreditasi, sambung Ibad, tidak dipungut biaya alias gratis. Pengelola LKP tinggal mengirimkan proposal lembaganya kepada Badan Akreditasi Provinsi (BAP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

BAP Jateng nantinya meneruskan proposal akreditasi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk diproses lebih lanjut. “Proses pengurusan akreditasi sebenarnya mudah dan gratis,” kata pria asal Rembang ini.

Ketua Hipki Solo, Kristanto, sebelumnya menyatakan dari 112 LKP yang tercatat anggota Hipki, yang telah terakreditasi sekitar 50%. Persyaratan LKP untuk mendapatkan akreditasi, menurut dia, salah satunya adalah sudah berjalan selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan sebagian LKP yang ada usianya belum genap dua tahun.

“Akreditasi bagi LKP suatu keharusan karena untuk kredibitas lembaga bersangkutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya