SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal meniadakan sistem honor pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Pembayaran honorer mulai 1 Januari 2014 pun bakal dipusatkan ke tunjangan kinerja.

“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp55 juta-Rp60 juta, eselon III Rp 45 juta,” ungkap kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kutipan pernyataan Eko Prasojo itu dipublikasikan Bagian Humas Kementerian PAN-RB melalui laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Rabu (11/9/2013) siang. Eko disebut sempat menegaskan pula, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun 2014 mendatang tidak boleh ada lagi.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46/2011 yang menyebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY,” kata Eko Prasojo.

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi,” terangnya.

Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. “Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya