SOLOPOS.COM - AKTIVITAS SEKOLAH -- Para siswa sebuah SMK di Solo tengah mengikuti praktik teknik otomotif beberapa waktu lalu, Perda pendidikan yang akan segera diberlakukan bakal mempersyaratkan adanya audit anggaran yang harus dilakukan semua sekolah. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah Kota Solo setiap tahun akan diaudit. Terkait hal itu, pengelola sekolah diminta segera menyiapkan diri, khususnya dalam menyusun rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS).

AKTIVITAS SEKOLAH -- Para siswa sebuah SMK di Solo tengah mengikuti praktik teknik otomotif beberapa waktu lalu, Perda pendidikan yang akan segera diberlakukan bakal mempersyaratkan adanya audit pengelolaan pendidikan yang harus dilakukan semua sekolah. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi, pelaksanaan audit sekolah tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 4/2010 tentang Pendidikan. Rencananya Perda itu mulai diterapkan efektif tahun 2012 mendatang.
“Saat ini proses sosialisasi sehingga sekolah-sekolah diharapkan segera menyiapkan diri, khususnya untuk menyusun RAKS,” ujar Rodhi kepada wartawan, Minggu (9/10/2011).

Rodhi menjelaskan audit sekolah akan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam hal ini, Inspektorat Kota Solo sebagai pendamping. “Pelaksana auditnya BPKP, sementara Inspektorat hanya mendampingi,” imbuhnya. Rodhi menambahkan sosialisasi Perda dilakukan di antaranya agar penyusunan pelaporan RAKS oleh sekolah bisa sama. “Diharapkan mulai tahun 2012 nanti, penyusunan dan pelaporan RAKS di sekolah-sekolah nanti bisa sama. Nantinya, laporan tersebut harus dipaparkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun DPRD mengetahui bagaimana sekolah-sekolah itu akan mengelola kegiatan dan keuangan mereka selama setahun ke depan,” katanya.

Dengan menyusun RAKS, Rodhi mengatakan sekolah akan mengetahui atau bisa memperkirakan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan selama setahun. “Kalau kebutuhan anggaran sudah diketahui di awal, kan nantinya sekolah tidak perlu lagi menarik pungutan-pungutan yang bisa memberatkan orangtua siswa,” imbuhnya lagi.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Teguh Prakoso mengatakan pihaknya akan mengundang kepala sekolah-kepala sekolah terkait sosialisasi tentang Perda Pendidikan tersebut. “Akan kami mulai dengan mengundang kepala sekolah-kepala sekolah SMP, kemudian SMA, SMK dan SD negeri dulu untuk sosialisasi tentang Perda tersebut,” kata Teguh. Pertemuan dengan kepala sekolah-kepala sekolah itu, menurut Teguh, tidak hanya untuk membahas tentang audit sekolah melainkan pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Termasuk persiapan RAKS, penyusunan program kerja dan rencana kegiatan di masing-masing sekolah.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya