SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya— Mulai 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal diubah. Penegasan itu dikatakan Staf khusus Mendiknas, Sukemi, di Surabaya. Dikatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengubah model pemberian BOS.

“Sebelumnya BOS dikucurkan tiga bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp 16,8 triliun,” kata Staf khusus Mendiknas, Sukemi, Jumat (17/12).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ditambahkan, BOS sebelumnya hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan akan diperluas, dengan menambah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.

Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat Rp 400.000/ tahun dan Rp 397.500 bagi siswa SD/MI di kabupaten/kota. Tapi dengan ditambah ponpes salafiyah, dana BOS menjadi lebih besar,” katanya.

Sukemi menjelaskan, instrumen BOS tahun 2011 telah dilakukan sejak awal Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS. Dan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk Manejer BOS bertugas melakukan pengawasan. Dan, pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat.

“Termasuk memasukkan program BOS ke agenda monitoring pemerintah daerah. Serta menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media bisa mengawasi ini,” kata Sukemi.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya